TAMBANG88 NO FURTHER A MYSTERY

tambang88 No Further a Mystery

tambang88 No Further a Mystery

Blog Article

Ketimbang menambah ruwet situasi, pemerintah didorong untuk fokus membenahi konflik-konflik agraria yang dipicu oleh kehadiran tambang.

JATAM khawatir hal ini akan kian mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

Namun aturan itu dikritisi oleh berbagai pihak lantaran dituding bermotif politik, dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang.

Warga sempat mengadu ke NU di tengah perpecahan sikap masyarakat terhadap proyek tambang itu. Dikutip dari situs NU, ormas Islam ini kemudian mengutus tim untuk mengawal kasus ini.

“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tegasnya.

Kendati demikian, sejumlah ormas keagamaan telah menolak tegas izin kelola tambang dari pemerintah itu. Salah satunya KWI.

Cinta adalah salah satu tema paling mendalam dan sering dibahas dalam sejarah filsafat. Banyak filsuf besar mencoba mendefinisikan dan memahami makna serta dampaknya terh

Kementerian memperingatkan jemaah haji bahwa paparan sinar matahari di Arafah dalam jangka waktu lama menimbulkan risiko besar bagi kesehatan mereka

Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.

“Jokowi semacam membuat regulasi sembari mengabaikan regulasi yang sudah ada. Ini adalah bentuk otak-atik regulasi supaya langkah yang diambil pemerintah itu sesuai here dengan regulasi, padahal tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Melky.

Menurut Melky, ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi kriteria-kriteria yang wajib dimiliki untuk pertambangan. Oleh sebab itu, skema yang mungkin diterapkan dalam hal ini adalah ormas menjadi pemegang konsesi yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dia meminta Polda NTB melakukan pendalaman apakah CV tersebut berdiri sendiri atau ada aktor besar yang ada di balik aktivitas galian tersebut.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" kata Bahlil dilansir Kompas.com.

Report this page